PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, atas dugaan suap terhadap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Imran diketahui menyetorkan sejumlah uang kepada AGK untuk menduduki posisi Kadikbud. Total uang yang disetorkan Imran ke AGK senilai Rp 1.237.000.000. Uang itu disetorkan Imran secara bertahap. Pertama senilai Rp 210 juta yang diserahkan Imran sebelum dilantik sebagai Kepala Dikbud. Kemudian berikutnya senilai Rp 1.027.000.000 setelah pelantikan.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam perkara AGK secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) dalam berkas terpisah telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pengadaan barang dan jasa, rekomendasi pengurusan izin, dan pengisian jabatan di lingkup Pemprov Malut.
Tersangka AGK juga melakukan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yang berlawan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Gubernur. AGK menerima sejumlah uang atau barang terkait pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan dari para pihak diantaranya KW, DI, AH, RA yang saat ini telah diputus bersalah. Total penerimaan uang oleh AGK dalam kurung waktu menjabat sebagai Gubernur sebesar Rp 102 miliar.
Dalam perkara RA bersama AGK menerima uang dari IY atau IJ alias Imran Yakub. Perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan transaksi rekening melalui RA sejak November hingga Desember 2023 dengan total 1,2 miliar.
“Jadi yang bersangkutan (Imran) menjabat sebagai Kadikbud, tapi untuk mendapatkan jabatan-jabatan tersebut, AGK meminta sejumlah uang kepada para pejabat dimaksud,” ujar Asep.
Adapun permintaan sejumlah uang itu kemudian Imran dikompensasikan mendapat jabatan Kadikbud. Pemberian tersebut merupakan kesepatakan antara AGK dan Imran. Di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Imran diangkat sebagai Kadikbud.
Asep mengaku Imran sempat diamankan oleh tim KPK pada saat operasi tangkap tangan, namun belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Sehingga waktu itu Imran dipulangkan. Kemudian dilakukan penyidikan kepada AGK ditemukan kembali bukti-bukti yang sudah dianggap lengkap untuk dilakukan penetapan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (gon/ask)