Kadikbud Maluku Utara Ditahan KPK

Konferensi penahanan Imran Yakub oleh KPK

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, IY alias Imran Yakub.

Penahanan Imran Yakub ini diumumkan KPK pada Kamis (4/7) sore ini. Dalam konferensi pers penahanan tersangka Imran itu dipimpin Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Imran sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk posisi Kadikbud. Imran diketahui menyetorkan sejumlah uang kepada AGK. KPK kemudian menetapkan Imran Yakub bersama Muhaimin Syarif sebagai tersangka pada 3 Mei 2024 lalu.

Imran Yakub ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. (ask)