Anggota DPRD Sula Disebut Terlibat Kasus Korupsi BTT, Kejari Diminta Tetapkan Tersangka

DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kembali didemo sejumlah massa aksi dari Front Marhaenis Kepulauan Sula pada Kamis (11/7) kemarin.

Dalam aksi tersebut, Kejari diminta menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diduga sebagai aktor dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran bantuan tak terduga (BTT) yang melekat di Sinas Kesehatan Sula tahun 2021.

Kedua orang yang diduga terlibat itu yakni anggota DPRD Kepualaun Sula Lasidji Leko dan Andi Muhammad Khairil alias Puang. Keduanya disebut terlibat berdasarkan fakta persidangan pada Pengadilan Tipikor Ternate.

Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mengungkapkan, dalam unjuk rasa itu mereka telah menyampaikan aduan terbaru terkait bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi di pengadilan atas keterlibatan Lasidji Leko dan Andi Muhammad Khairil Akbar.

Aksi yang dilakukan GMNI

“Bukti ini kami sampaikan tujuannya agar penyidik segera melakukan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan Sprindik baru terhadap kedua aktor kasus BTT ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam laporan terbaru yang diterima langsung Kepala Kejari Kepulauan Sula itu, pihaknya juga mengajukan sejumlah saksi baru yang berhubungan langsung dan mengetahui jelas keterlibatan oknum anggota DPRD Lasidji Leko.

“Kami merasa teman-teman penyidik mungkin sedikit kesulitan dalam menemukan saksi-saksi terkait anggota DPRD Lasidji, jadi kami juga sudah ajukan 10 orang saksi baru agar bisa membantu proses pengembangan penyidikan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.

Hal ini, kata dia, agar penyidik Kejari Kepualaun Sula tidak lagi berdalih kesulitan dalam penyidikan terkait keterlibatan oknum anggota DPRD.

“Kami minta ke Pak Kajari dan tim penyidik jangan lagi banyak alasan. Katanya harus tunggu fakta persidangan, padahal ini sudah jelas fakta di sidang,” tandasnya.

Dia menekankan, jika Kejari tidak segera menindaklanjuti laporan tambahan disertai bukti-bukti dan saksi yang sudah diserahkan itu, maka pihaknya akan segera melaporkan dugaan suap penyidik Kejari sebesar Rp 200 juta dari Andi Muhammad Khairil Akbar dan Lasidji Leko ke Jamwas Kejagung untuk diproses secara internal.

“Kami serius jika sampai akhir Juli tidak ada Sprindik baru, kami akan laporkan masalah ini ke Pengawasan Kejagung. Karena ada indikasi suap dari kedua aktor utama ini,” tegasnya.

Rifki menambahkan, pihaknya juga akan kembali melakukan unjuk rasa pekan depan untuk memastikan aduan yang sudah diterima itu ditindaklanjuti atau tidak.

“Pekan depan kami datang lagi ke Kantor Kejari Sula untuk memastikan tindak lanjut dari laporan itu. Jadi kami minta Kejari Sula jangan main-main dengan kasus ini,” pungkasnya. (gon/ask)