PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tersangka suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif.
Eks Ketua Gerindra Maluku Utara itu diamankan di wilayah Banten pada Selasa (16/7) malam tadi.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya mengungkapkan, Muhaimin ditangkap setelah beberapa kali dipanggil namun tak hadir.
“MS sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak hadir. Kami sudah telusuri di wilayah Maluku Utara, tapi tidak ada. Kami kwatir dengan status tersangka, sehingga dicari dan diamankan malam tadi,” jelas Asep dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Rabu (17/7) tadi.
Setelah diamankan, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Jadi terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan,” jelasnya. (ask)