PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif.
Eks Ketua Gerindra Maluku Utara itu ditangkap pada Selasa (16/7) sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Banten. Setelah diamankan, KPK langsung menahan Muhaimin Syarif selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan KPK.
Muhaimin yang juga pernah menjabat anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu diketahui menyuap AGK senilai Rp 7 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap sejak periode 2019-2024 saat AGK menjabat sebagai Gubernur.
Suap ini berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Pemberian uang dari tersangka Muhaimin alias Ucu kepada AGK dilakukan secara tunai maupun lewat ajudan AGK.
“Jadi kadang kala langsung ke AGK. Kalau tidak ketemu atau diperjanjikan sebelum penyerahan dikomunikasi siapa yang menerima titip saja, jadi titip ke ajudan-ajudan ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (17/7).
Asep mengaku pihaknya akan mengembangkan lagi terkait pemberian uang 7 miliar dari Muhaimin ke AGK ini selama proses penyidikan.
“Kami juga tentu akan menggali kembali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Muhaimin terancam 5 tahun penjara sebagaimana dikenakan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gon/ask)