Merlisa Sebut Sering Beri Uang Transportasi ke PPTK Dinas PUPR Malut

Merlisa Marsaoly saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara suap Abdul Gani Kasuba. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) disebut sering menerima uang transportasi dari kontraktor ketika melakukan monitoring atau mengecek progres kegiatan di lapangan.

Ini diungkapkan Merlisa Marsaoly, salah satu kontraktor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7).

Merlisa dihadapan majelis hakim dan JPU mengaku menangani proyek multiyears jalan tahun 2023-2024 di Kao Halmahera Utara dan Obi Halmahera Selatan. Proyek tersebut nilainya 20 miliar lebih.

“Saat ini progresnya sudah 50 persen dan pembayaran sudah 30 persen yang mulia,” jawab Merlisa atas pertanyaan majelis hakim.

Proyek tersebut, kata dia, dikerjakan menggunakan perusahaan ayahnya. Saat itu mengikuti tender sesuai dengan prosedurnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Ternate itu menegaskan dalam mengikuti proses tender, tidak ada intervensi dari AGK maupun pihak dinas. Proyek tersebut dimenangkan secara murni. Ia juga membantah memberikan uang kepada AGK untuk meloloskan proyeknya.

Meski demikian, politisi PDIP itu menyebut sering memberikan uang transportasi ke PPTK maupun pengawas proyek saat turun lapangan mengecek progres.

“Berapa jumlahnya,” tanya majelis.

“Lebih dari 10 juta,” katanya.

Ia juga mengaku ada pesanan dari Pokja agar membantu AGK.

“Ada pesan dari Pokja, katanya jangan lupa ustad (AGK),” tuturnya. (ask)