PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK di gedung merah putih pada Rabu (7/8) kemarin itu adalah Sigit Litan alias Acam.
“Hari ini Rabu (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, kemarin.
Sigit Litan alias Acam selaku Direktur PT. Modern Raya Indah Pratama diketahui mengerjakan proyek multiyears di Dinas PUPR Maluku Utara senilai 30 miliar. Pada tahun 2022, ia juga memberikan uang kepada AGK senilai Rp 100 juta. Uang tersebut diserahkan ke AGK melalui Ramadhan Ibrahim.
Selain uang 100 juta yang diserahkan, Sigit juga diduga memberikan uang 500 juta kepada AGK. Sigit sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam kasus korupsi AGK.
Sigit Litan juga memiliki sebuah bidang tanah di Sofifi, Ibukota Provinsi Maluku Utara. Tanah tersebut kini dibangun Kantor PDIP. Informasinya tanah ini diduga dilakukan tukar guling dengan salah satu paket proyek di Pemprov Malut. Tanah dan bangunan itu disita oleh KPK. (ask)