Dugaan Abuse of Power Sekda Ternate Terkait Lahan Eks Rumdis Gubernur 2,8 Miliar

Eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan penyalahgunaan kewenangan diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Ia diduga memainkan peran kunci dalam pencairan dana Rp 2,8 miliar untuk lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara pada tahun 2018. Kala itu, ia menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Ternate.

Kasus ini menuai perhatian serius karena pembayaran tersebut dilakukan saat status hukum lahan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak 2013. Artinya, secara yuridis, klaim pihak penerima dana telah gugur jauh sebelum anggaran dicairkan.

DPD Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Kota Ternate menilai, tindakan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan mengarah pada dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Ketua DPD LPP-Tipikor Kota Ternate, Tusri Karim, menyebut bahwa keputusan pencairan dana itu diduga mengabaikan prinsip dasar hukum, khususnya asas res judicata pro veritate habetur, di mana putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat.

“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah final dan menolak klaim, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk pembayaran. Jika tetap dilakukan, ini patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ujar Tusri, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari gugatan kepemilikan lahan oleh Noke Yapen pada 2011 yang kemudian ditolak Pengadilan Negeri Ternate pada 2012. Putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung pada 2013 yang secara tegas menolak permohonan kasasi.

Namun lima tahun berselang, tepatnya pada 2018, dana APBD justru dicairkan kepada pihak yang kalah dalam sengketa tersebut. Kondisi ini dinilai janggal dan menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.

LPP-Tipikor menilai, terdapat indikasi kuat pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, rentang waktu yang cukup panjang antara putusan MA dan pencairan dana juga memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan.

“Tidak mungkin pejabat tidak mengetahui status hukum lahan tersebut. Ada waktu cukup untuk melakukan kajian. Jika tetap dibayarkan, maka patut diduga ada unsur kesengajaan,” tegas Tusri.

Atas dasar itu, LPP-Tipikor menyebut kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pihaknya juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini di tingkat daerah. Karena itu, LPP-Tipikor berencana membawa perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung agar dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Kami melihat penanganannya stagnan. Karena itu, kami akan mendorong KPK untuk mengambil alih agar kasus ini terang dan akuntabel,” pungkasnya. (ask)