PT Mineral Trobos Disegel Satgas PKH, Perusahaan Milik Bos Malut United Terancam Denda

Satgas PKH pasang papan penyegelan di area pertambangan PT Mineral Terobos.

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Aktivitas tambang nikel milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah diduga melakukan penambangan di kawasan hutan secara ilegal.

Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh pengusaha David Glen Oei yang juga merupakan pemilik klub sepak bola Malut United.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan tim telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang diduga dikelola secara tidak sah oleh perusahaan tersebut.

“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” ujar Barita, Kamis (12/3).

Barita menegaskan, Satgas PKH bekerja secara objektif dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dalam menertibkan aktivitas pengelolaan kawasan hutan secara ilegal.

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menilai Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Yudi, KPK sebelumnya pernah memeriksa David Glen Oei dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Oktober 2023.

Ia menegaskan penyegelan tersebut bisa menjadi pintu masuk proses hukum yang lebih luas, baik terhadap individu maupun korporasi yang terlibat.

“Satgas PKH harus bergerak cepat agar ada efek jera sekaligus mengungkap pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam aktivitas penambangan di kawasan hutan tersebut,” tandasnya. (ask)