PENAMALUT.COM, TERNATE – Kasus dugaan korupsi pendapatan dan perjalanan dinas perusahaan umum daerah (Perumda) Ake Gale, Kota Ternate, sudah dihentikan penyidik Satreskrim Polres Ternate.
Padahal, kasus tersebut berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Penyidik beralasan bahwa kerugian negara ini telah dikembalikan sebelum diterima hasil audit.
“Memang dari hasil audit diterima kerugian sekitar Rp 300 juta lebih. Tapi sebelum hasil kerugian itu kami terima, sudah ada pengembalian dari Direksi dan Dewas Perumda pada Desember 2023,” kata Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo, Selasa (17/9).
Menurutnya, ada enam orang yang melakukan pengembalian kerugian negara 300 juta lebih itu.
Penyidik merujuk surat dari Bareskrim Polri Nomor 206 tahun 2016 terhadap perkara yang sudah dilakukan pengembalian, maka tidak bisa dilakukan peningkatan ke penyidikan.
“Alasan itulah kasus ini kami hentikan secara resmi pada Januari 2024 lalu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat tim penyidik Satreskrim Polres Ternate melakukan pemeriksaan kasus pengrusakan di kantor Perumda Ake Gaale. Dari pemeriksaan itu, barulah terungkap ada indikasi korupsi di lingkup kantor Perumda Ake Gaale, Kota Ternate.
Penyidik kemudian meminta Inspektorat Kota Ternate melakukan audit internal dan ditemukan adanya kerugian negara tersebut. (ask)