PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub.
Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.
Dilansir di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate, berkas perkara suap dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas nama terdakwa Imran Jakub.
Perkara tersebut rencananya akan dilakukan sidang perdana pada Kamis (26/9) pekan depan pukul 09:00 WIT sampai selesai.
Seperti diketahui, Mantan Kadikbud Maluku Utara Imran Yakub merupakan tersangka suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Imran diketahui menyuap AGK senilai 1,2 miliar untuk menduduki jabatan Kadikbud. (gon/ask)