PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf, lolos dari jeratan dugaan korupsi pengadaan speed boat pengawasan di DKP pada tahun 2021.
Padahal, Abdullah merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 3.577.000.000 (3,5 miliar) tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore telah menetapkan tiga sebagai tersangka. Mereka adalah Ridwan Arsan selaku penanggungjawab kegiatan/pejabat pembuat komitmen (PPK). Ridwan juga terpidana kasus suap AGK yang telah divonis empat tahun penjara.
Kemudian Sugiono selaku Direktur Utama PT. Samudra Sinar Abadi Shipyard yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan speed boat, dan Marselus Syiariel selaku kuasa Direktur PT. Samudra Sinar Abadi Shipyard.
Perkara ini telah masuk ke persidangan. Pada Senin (21/10) tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, salah satunya adalah Kepala DKP Abdullah Assagaf. Selain Abdullah, juga Bendahara Pengeluaran DKP tahun 2021 Lano, Kepala Bagian Pembendaharaan tahun 2022 Sulfana, dan Kepala Bagian Keuangan DKP, Nurdiana.
JPU Kejari Tidore, Alexander Maradentua, para saksi yang dihadirkan ini untuk menjelaskan mekanisme proses pencairan dan juga materi penanganan perkara pekerjaan spead boat.
“Tadi dijabarkan mungkin dari kepala dinas dengan adanya pencairan yang dilakukan sebelum diterima oleh dinas dan juga beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pelakasana serta pinjam bendera yang tidak dibenarkan sesuai dengan aturan,” katanya.
Menurut Alexander, pekerjaan tersebut merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 680.923.881,55 (680 juta) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan speed boat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara (BPKP) Nomor PE.04.03/SR/S-91/PW33/5/2024 tanggal 14 Mei 2024.
“Jadi itu yang perlu dibuktikan JPU, makanya dihadirkan para saksi ini,” jelasnya. (gon/ask)













