Jerat Pelaku Tindak Kekerasan Wartawan, Penyidik Butuh Keterangan Ahli Bahasa dan Dewan Pers

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriadi Lesmana.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang dilakukan Eliya Gebrina Bachmid.

Saat ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Bahkan penyidik telah mengantongi bukti video dugaan ancaman dan intimidasi tersebut.

Penyidik kini tinggal meminta keterangan ahli bahasa dan Dewan Pers untuk menetapkan pelakunya.

“Laporan ini para saksi sudah dimintai keterangan, tinggal penyidik meminta keterangan ahli bahasa dan Dewan Pers,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, Rabu (23/10).

Afriandi mengaku, jika keterangan ahli sudah dimintai oleh penyidik, maka laporan tersebut dilakukan gelar perkara untuk menentukan posisi kasusnya. 

“Kalau sudah ada keterangan dari ahli, maka gelar perkara akan dilakukan untuk melihat kasusnya seperti apa,” jelasnya.

Untuk diketahui, tindakan intimidasi dan kekerasan ini dialami oleh wartawan atas nama Aksal Muin. 

Aksal mendapatkan intimidasi setelah anggota terpilih DPRD Halmahera Selatan Eliya Gebrina Bachmid usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeru Ternate, Kamis 25 Juli 2024 lalu. 

Saat itu, Eliya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan kesaksian sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret terpidana mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Dalam kasus ini juga, tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, diantaranya terlapor Eliya Gabrina Bachmid, Aksal Muin selaku pelapor dan beberapa saksi lainnya, seperti Olivia Bachmid, Haikal Bachmid, Faradila Bachmid, M. Girsa Afrizal S.Yusuf, Amirudin Irsad, Saha Buamona dan Nursanti. (ask)