PENAMALUT.COM, TERNATE – Proses tender proyek pembangunan Puskesmas Kabau Tahap II dan Puskesmas Fuata Tahap II di Kabupaten Kepulauan Sula diduga sarat pengaturan sejak tahap awal lelang. Nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, disebut ikut berperan dalam proses tersebut.
Dugaan itu disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Zen. Ia menyebut keterlibatan Rosihan diduga telah berlangsung sejak dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kepulauan Sula.
Menurut Wahyudi, berdasarkan data dan informasi yang dikantongi LIN, Rosihan diduga mengarahkan sejumlah perusahaan untuk mengikuti proses tender kedua paket pekerjaan tersebut.
“Data dan informasi yang kami kantongi, Kadis PUPR ini sejak awal diduga mengatur pekerjaan Puskesmas itu, perusahaan mana yang dimenangkan. Saat masih menjabat sebagai Kabag ULP, dia yang mengumpulkan perusahaan dan meminta ikut tender,” ujar Wahyudi.
Dugaan pengaturan tersebut, kata dia, semakin kuat setelah LIN menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen dan proses tender kedua proyek tersebut.
Pada paket Puskesmas Fuata Tahap II yang dikerjakan CV Dwiyan Pratama, misalnya, LIN menemukan persoalan terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BG005. Berdasarkan data yang disebut bersumber dari sistem LPJK PUPR, SBU perusahaan tersebut diterbitkan pada 19 Maret 2025 dan kemudian berstatus ditangguhkan oleh asosiasi penerbit.
“SBU perusahaan CV Dwiyan Pratama ditangguhkan. Artinya, perusahaan tersebut bermasalah secara administrasi. Tetapi bagaimana bisa dimenangkan dalam tender? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Sementara pada paket Puskesmas Kabau Tahap II yang dikerjakan CV Ziyad Bilal Berqah, LIN menyoroti usia perusahaan yang relatif baru ketika mengikuti tender.
Berdasarkan dokumen yang disebut LIN, perusahaan tersebut berdiri melalui Akta Nomor 05 tertanggal 13 Maret 2025 dan tercatat dalam administrasi AHU Kementerian Hukum pada 14 Maret 2025. Sedangkan SBU perusahaan baru diterbitkan pada 29 April 2025.
Perusahaan tersebut kemudian mengikuti tender pada Juni 2025 dan ditetapkan sebagai pemenang.
“Perusahaan ini dibuat Maret, SBU April, kemudian ikut tender Juni 2025. Secara administrasi mungkin bisa ikut, tetapi kami mempertanyakan pengalaman dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan, apalagi ini konstruksi bangunan kesehatan,” kata Wahyudi.
LIN juga menyoroti proses tender Puskesmas Kabau yang disebut telah mengalami pembatalan hingga tiga kali.
Dalam proses tender sebelumnya, CV Permata Bersama sempat ditetapkan sebagai pemenang pada 2 Juli 2025. Namun, penetapan tersebut kemudian dibatalkan oleh kelompok kerja (Pokja) dengan alasan tidak menjalankan prosedur berdasarkan Dokumen Pemilihan.
Pada tender berikutnya, CV Ziyad Bilal Berqah akhirnya ditetapkan sebagai pemenang. Padahal, menurut Wahyudi, dalam salah satu proses sebelumnya perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis.
“Paket ini tiga kali dibatalkan. Pada tender kedua, CV Permata Bersama sudah ditetapkan menang, tetapi kemudian dibatalkan. Kemudian CV Ziyad Bilal ditetapkan sebagai pemenang pada tender ketiga. Padahal, dalam proses sebelumnya Pokja menyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Wahyudi menduga pembatalan penetapan pemenang tersebut tidak terlepas dari intervensi Rosihan ketika masih menjabat sebagai Kabag ULP.
Ia juga menyebut adanya pergantian salah satu anggota Pokja, Risal Upara, yang kemudian dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Puncaknya, saat itu Rosihan yang meminta pembatalan dan salah satu anggota Pokja dikeluarkan karena dianggap tidak patuh. Silakan dicek, dan persoalan pergantian anggota Pokja ini juga berkaitan dengan pembatalan tender Puskesmas Fuata,” katanya.
LIN menilai rangkaian persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, mulai dari proses perencanaan, penyusunan dokumen pemilihan, penetapan peserta, pembatalan pemenang hingga penetapan pemenang akhir.
Wahyudi mengatakan seluruh temuan dan dokumen yang dimiliki LIN akan disampaikan dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kejati Malut. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender tersebut,” tegasnya.
Ia menyebut laporan tersebut akan diarahkan untuk menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
LIN juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak perusahaan, tetapi menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kedua proyek tersebut.
“Yang kami minta adalah prosesnya diperiksa secara utuh. Siapa yang mengatur, bagaimana proses tender dilakukan, mengapa pemenang sebelumnya dibatalkan, dan bagaimana perusahaan yang dipersoalkan secara administrasi akhirnya bisa ditetapkan sebagai pemenang. Ini harus diperjelas,” pungkas Wahyudi.
Perlu diketahui, Kadis PUPR Rosihan Buamona sebelumnya menjabat Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), bidang yang mengurusi proses tender paket proyek di Kepulauan Sula. Rosihan kemudian dipercayakan mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR. Disamping tugasnya sebagai Plt Kadis PUPR, Rosihan juga disinyalir masih mengendalikan Bagian ULP. (ask)
















