Kejati Maluku Utara Tangkap Terdakwa Kasus Penggelapan yang Sempat Melarikan DiriĀ 

Yakob Nini alias Apo tiba di Kejati Malut dan akan diserahkan ke Kejari Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berhasil menangkap Yakob Nini alias Apo, terdakwa yang kabur saat dikeluarkan petugas beberapa waktu lalu.

Yakob Nini alias Apo terseret dalam kasus penipuan dengan nomor perkara 128/.Pid.B/2024/PN.-Tte. Dia melarikan diri saat pengawal tahanan mengeluarkannya dari Rutan Kelas IIB pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu sebelum jadwal sidang.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengatakan setelah melarikan diri, Yakob kemudian ditetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO). Yakob selama pelariannya berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Ia menjelaskan, tim bidang intelijen Kejati Malut yang dipimpin oleh Heru Kamarullah selaku koordinator pada bidang Intelijen Kejati didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi inteliien Kejati Malut, Muhammad Adung, berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa Yakob Nini alias Apo di wilayah Provinsi Sulawesi Utara atas kerjasama dengan semua pihak.

“Dari kemarin kita bawa dari Sulawesi Utara dan hari ini diserahkan ke Kejari Ternate untuk diproses perkaranya yang sedang dilakukan,” katanya, Jumat (8/11).

Richard bilang, dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Ternate lalu, terdakwa telah didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa didakwa oleh JPU terkait penggelapan dan penipuan,” jelasnya.

Terkait dengan kaburnya Yakob, Kejati Maluku Utara melalui Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, termasuk Kasi Pidum Kejari Ternate, Karep Benyto, Aeng dan Andi selaku pengawal tahanan serta beberapa orang lainnya. (gon/ask)