Berikut Cara Membuat Pengaduan Dugaan Korupsi di Kejati Maluku Utara

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyampaikan kepada publik yang membuat pengaduan atau laporan dugaan tindak pidana korupsi harus sesuai 

Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia (PP RI) Nomor 43 tahun 2018.

Di mana dalam PP RI Nomor 43 tahun 2018 menjelaskan terkait tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Tata cara pengaduan ini disampaikan kepada masyarakat sehubungan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2024 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” yang berlangsung pada Senin (9/12).

“Kejati Malut tadi telah melaksanakan upacara, setelah itu kita laksanakan program jaksa menyapa yang intinya sehubungan dengan peringatan hari korupsi ini,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.

Dalam program jaksa menyapa ini pihak Kejati telah menyampaikan tiga hal, yaitu pencegahan tindak pidana korupsi, penindakan, dan turut serta masyarakat. 

Richard bilang, yang menjadi permasalahan baik individu, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan ormas-ormas yang melakukan proses pengaduan atau laporan.

“Banyak yang bertanya kenapa tidak ditindaklanjuti? Atas dasar itulah kita mengundang rekan-rekan untuk mau sampaikan kepada publik bahwa tata cara pelaporan itu diatur oleh regulasi sebagaimana dalam PP Nomor 43 tahun 2018,” ujarnya.

Dalam PP itu tertuang kriteria atau prosedur tata cara pelaporan yang pada intinya laporan disampaikan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut. Laporan disampaikan secara lisan maupun tulisan, baik itu media eletronik maupun non eletronik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Laporan yang disampaikan secara langsung atau mendatangi Kejati melalui prosedur-prosedur yang ada, dan juga melalui sarana-sarana eletronik.

“Kita ada aplikasi namanya SP4N LAPOR dan PIP yang itu selalu dikontrol dari pusat. Jadi silahkan masyarakat melaporkan melalui aplikasi ini,” tuturnya.

“Intinya dari tata cara pelaporan itu memuat tiga hal yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat, pertama harus memuat identitas pelapor supaya jelas siapa yang melapor. Kedua, uraian fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga, dokumen pendukungnya. Jadi harus memperhatikan tiga hal itu,” pungkasnya. (gon/ask)