6 Narapidana Lapas Labuha Dapat Remisi Natal, Satu Orang Bebas

PENAMALUT.COM, LABUHA – Sebanyak 6 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, mendapat remisi natal 25 Desember 2024.

Kepala Lapas Labuha, Supriyanto, mengatakan berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2542.PK.05.04 tahun 2024 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2024 kepada narapidana terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, sebanyak 9 warga binaan dari kristiani 6 orang diantaranya mendapat remisi natal. Satu diantaraorang langsung bebas.

Menurutnya, satu orang yang bebas ini bukan karena remisi natal, tapi cuti bersyaratnya sudah diajukan ke Kemenkumham dan sudah memenuhi semua syarat.

“Kalau yang satu orang itu SK cuti bersyaratnya sudah terbit dan bebas langsung sejak hari ini,” jelas Supriyanto, Rabu (2//12) tadi.

Supriyanto juga menjelaskan bahwa kelima napi lainnya yang mendapat remisi juga telah memenuhi semua persyaratan. Besaran remisinya juga bervariasi. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kalau yang 15 hari itu ada satu orang, satu bulan itu axa dua orang, satu bulan 15 hari ada satu orang, dan untuk dua bulan itu dua orang,” pungkasnya. (rul)