PENAMALUT.COM, TOBELO — PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dikenal sebagai perusahaan yang memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Maluku Utara. Lihat saja, di bawah Presiden Direktur, Haji Robert Nitiyudo Wachjo telah banyak memberikan dampak sosial-ekonomi tidak hanya bagi masyarakat lingkar tambang NHM, tapi juga secara luas di Provinsi Maluku Utara.
Namun, ada tuduhan yang diajukan oleh Muhamad Iram Galela, yang mengklaim adanya tindakan tidak etis yang melibatkan pimpinan NHM. Iksan Maujud selaku kuasa hukum NHM menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah dibantah dalam persidangan.
“Tuduhan bahwa dana yang diberikan oleh NHM adalah suap untuk mendapatkan izin tambang tidaklah benar. NHM telah memperoleh izin Kontrak Karya yang sah dari pemerintah pusat, yang ditandatangani langsung oleh Presiden, sama seperti perusahaan-perusahaan tambang besar lainnya,” ujar Iksan, Kamis (23/1).
Menurutnya, NHM telah menyumbangkan sekitar Rp12 triliun dalam bentuk pajak dan royalti, serta lebih dari Rp5 triliun dalam royalti. Selama Pandemi Covid-19, perusahaan ini bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menyediakan peralatan medis, sembako, dan tempat karantina bagi pasien, yang berperan dalam menurunkan angka kematian secara signifikan di Maluku Utara.
Selain itu, NHM juga melaksanakan berbagai program sosial, seperti menyediakan beasiswa, membangun lebih dari 1.000 rumah layak huni, dan merenovasi gereja serta rumah ibadah lainnya di sekitar tambang.
Lebih lanjut, Iksan menegaskan bahwa NHM sebagai perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara tetap menghormati pimpinan daerah seperti bupati dan gubernur sebagai otoritas daerah.
“Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terkait izin tambang dari pemerintah daerah, namun sebagai bagian dari masyarakat, kami selalu menghormati otoritas daerah,” katanya.
Iksan juga mempertanyakan motivasi di balik tindakan M Iram Galela yang telah mencemarkan nama baik NHM.
“Masyarakat sudah bisa menilai sendiri apa yang melatarbelakangi tindakan M Iram Galela. Kami merasa perlu untuk membersihkan nama baik perusahaan dan memastikan bahwa fitnah yang disebarkan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Iksan.
Sebagai kuasa hukum NHM, Iksan mengimbau masyarakat, khususnya anggota AMPP Togammoloka untuk melihat kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan masalah pribadi Iram Galela dengan organisasi AMPP Togammoloka.
“Perbuatan yang dilakukan oleh M. I. Galela adalah tanggung jawab pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Iksan.
Iksan juga menyatakan bahwa NHM akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang berusaha mencemarkan nama baik perusahaan dan kliennya.
”Kami siap menghadapi siapa pun yang mencoba merusak reputasi NHM dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Iksan. (*)