Penyidik Jaksa Hanya Satu, Kejari Halmahera Selatan Kesulitan Tuntaskan Kasus

Kantor Kejari Halmahera Selatan

PENAMALUT.COM, LABUHA – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan rupanya kewalahan dalam menangani perkara, baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.

Ini karena Kejari Halmahera Selatan hanya memiliki satu penyidik jaksa. Sehingga banyak kasus yang belum terselesaikan.

Sejumlah perkara yang belum dituntaskan itu diantaranya dugaan korupsi anggaran BPRS, dana insentif puskesmas tahun 2019, dan dugaan korupsi dana desa (DD) Labuha. Kasus ini sudah naik ke penyidikan, namun lembaga Adhyaksa itu belum bersikap menetapkan tersangkanya.

Kepala Kejari Halmahera Selatan Ahmad Patoni melalui Kasi Pidsus, Ardhan R. Prawira, mengaku pihaknya kekurangan sumber daya manusia.

“Memang kekurangan kami ada pada SDM penyidik di jaksa. Karena itulah, kasus yang ditangani saat ini istilahnya kami cicil dulu. Kami selesaikan satu-satu yah,” katanya, Senin (3/2).

Dia menyebut kasus seperti BPRS, dana insentif puskesmas, dan DD Labuha ini merupakan tunggakan kasus dari penyidik lama. Meski semuanya sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

“Kasus ini tunggakan yang ditangani oleh penyidik sebelumnya, jadi kami harus banyak mengumpulkan bukti-bukti dan melengkapinya sebelum kami putuskan. Kami keterbatas penyidik, di mana jaksa hanya berjumlah satu orang yang setiap perkara selalu dia yang menanganinya,” ujarnya.

“Lagi-lagi kendala kita penyidik atau jaksa. Kita punya jaksa cuma satu orang, terkadang semua perkara dia juga yang hendel, baik pidana umum, pidana khusus. Ini yang membuat perkara kami lambat ditangani, buka karena kami sengaja atau tidak mampu,” sambungnya.

Dirinya menegaskan pihaknya masih fokus mengumpulkan dokumen-dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi demi kelengkapan alat bukti.

“Sekali lagi kendala kami itu, pokoknya semuanya yang kami tangani saat ini kami lakukan dengan pelan-pelan. Kami fokus satu atau dua kasus dulu,” tutupnya. (rul/ask)