PENAMALUT.COM, MABA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur, Farrel Erawan dan Thaib Djalaluddin atas hasil pemilihan kepala daerah Halmahera Timur 2024.
Penolakan gugatan dengan nomor perkara 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dilakukan melalui sidang putusan dismissal yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, Selasa (4/2).
Kuasa Hukum KPU Halmahera Timur, Hendra Kasim, mengatakan dengan adanya putusan MK No 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 (04/25), maka Pilkada Halmahera Timur dinyatakan selesai.
Ia menambahkan, putusan tersebut diambil setelah MK mendalami dalil dari berbagai pihak, mulai dari permohonan, jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Termasuk mendalami setiap bukti yang disampaikan para pihak.
“Mahkamah memutuskan, menyatakan permohonan pemohon Niet Ontvankelijke Verklaard. Artinya, Mahkamah menilai permohonan pemohon telah lampaui waktu, karenanya permohonan tidak cukup atau bahkan tidak dapat meyakinkan Mahkamah,” jelasnya.
Dengan adanya putusan MK itu juga, maka pasangan Bupati Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher resmi melanjutkan memimpin Halmahera Timur untuk lima tahun ke depan.
“Kami berharap, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dapat memenuhi seluruh janji kampanye dan berlaku adil bagi semua golongan, baik yang memilih maupun tidak memilih,” tandasnya. (tan)