Sherly-Sarbin Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Maluku Utara Terpilih

Gubernur dan Wagub Maluku Utara terpilih. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Maluku Utara 2024. Pleno penetapan berlangsung di kantor KPU Malut di Sofifi, Kamis (6/2).

“Pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih pasca putusan MK kita sudah laksanakan sesuai ketentuan PKPU dan surat dinas KPU RI,” ujar anggota KPU Malut, Reni S Banjar kepada wartawan.

Reni menjelaskan, sesuai surat dinas dari KPU RI, maka sehari setelah mendengar putusan MK, diperintahkan untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada 6 Februari 2025.

Kemudian, sehari setelah penetapan KPU, sesuai ketentuan selanjutnya disampaikan ke DPRD provinsi untuk dilakukan paripurna yang akan dilaksanakan pada Jumat 7, Februari 2025, besok.

“Jadi tanggal 7 Februari 2025 kami KPU Maluku Utara menyampaikan atau menyerahkan penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD provinsi,” jelas Reni.

Di DPRD, tambah Reni, ketua KPU akan membacakan pengumuman hasil pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Malut terpilih periode 2025-2029.

“KPU kabupaten/kota juga telah melaksanakan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pasca putusan MK. (tan)