Polres Halmahera Selatan Periksa 51 Orang Terkait Tambang Ilegal 

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan.

PENAMALUT.COM, LABUHA – Penyidik Polres Halmahera Selatan sudah memeriksa 51 orang saksi dalam kasus tambang ilegal. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang beroperasi selama ini.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengungkapkan 51 orang yang diperiksa ini terkait tambang ilegal yang beroperasi di tiga wilayah, yakni Obi, Obi Barat dan Kusubibi Bacan Barat.

Pemeriksaan ini akan terus berlanjut dan bahkan dipastikan lebih dari 51 orang saksi, karena pemeriksaan ini masih bertahap sejauh mana perkembangannya.

“Seluruh yang terlibat kami periksa, baik penambang maupun pengusaha yang punya tromol. Kami periksa sebagai saksi dulu terkait peran mereka seperti apa, nanti setelah itu kami kembangkan lagi,” ujarnya, Selasa (29/4).

Pihaknya telah mendorong ke Pemda Halmahera Selatan dalam hal ini bupati maupun wakil bupati terkait dengan izin pertambangan rakyat (IPR). Menurtnya, pertambangan ini tidak hanya serta merta soal penegakan hukum, melainkan dampak sosial dan ekonomi terhadap hajat hidup masyarakat Halmahera Selatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda, mendorong mereka agar mengurus IPR. Karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat di desa” jelasnya.

Hendra mengaku pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa tromol dan mesin yang di bawah dari Obi, Obi Barat, dan Desa Kusubibi. Barang bukti itu saat ini sudah di Polres. Barang bukti ini diamankan bertahap, dan ada barang bukti lain lagi yang akan diamankan.

“Setelah ini kami akan lakukan gelar perkara. Jika telah memenuhi bukti-bukti yang kuat, maka sampai penetapan tersangka,” terangnya.

Ia belum memastikan apakah tambang ilegal ini ditutup selamanya atau hanya sementara. Polres masih melakukan koordinasi dengan Pemda dalam rangka memastikan proses perizinan, agar masyarakat dapat bekerja secara legal.

“Kami masih berkoordinasi dengan Pemda untuk pengurusan IPR, supaya masyarakat kita bekerja pun legal. Jangan sampai masyarakat justru bekerja secara ilegal akibat tambang yang tidak punya izin,” tandasnya. (rul/ask)