Edarkan Sabu Jenis Blue Ice, Pegawai UPP Kelas II Babang Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Halmahera Selatan

PENAMALUT.COM, LABUHA – Pada Senin 28 April 2025 kemarin, tim Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan membekuk tiga pelaku pengguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu.

Satu diantara tiga pelaku ini adalah salah satu pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang. Dia adalah AJ alias Pace.

AJ ditangkap kepolisian tak jauh dari kantornya atau tepatnya di depan Pelabuha Babang. Di tangannya ditemukan barang bukti berupa 14 buah sachet plastik berukuran sedang yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 10,92 gram, 8 buah sachet plastik berukuran kecil di dalamnya Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,40 gram, dan 3 buah sachet plastik berukuran sedang di dalamnya berisikan Narkotika jenis blue ice dengan berat bruto 2,21 gram.

Polisi juga mengamankan satu buah alat timbang merk pocket scale berwarna silver. Satu buah handpone merek IPhone 8 plus warna gold.

Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, Iptu Adnan Nijar, mengungkapkan peran AJ sebagai pengedar. AJ merupakan pegawai UPP Kelas II Babang.

“AJ ini terbukti memiliki sejumlah barang haram jenis Narkotika, diantaranya Sabu, Ganja dan juga Ice Blue yang sudah dalam kemasan plastik siap diedarkan,” jelas Adnan, Rabu (30/4).

Atas perbuatanya AJ terancam hukuman berat dan bisa diberhentikan dari pegawai. AJ dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana antara 12 tahun penjara dan atau 15 tahun.

“Kami terus mengembangkan kasus Narkotika dan melakukan pemberantasan demi menyelamatkan generasi muda Halmahera Selatan,” tandasnya. (rul/ask)