Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai di Kepulauan Sula, Penegak Hukum Diminta Usut

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Proyek normalisasi sungai senilai 7 miliar lebih di Kabupaten Kepulauan Sula diduga dikorupsi. Hal ini disuarakan sejumlah massa aksi saat mendatangi Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (28/5).

Salah satu massa aksi menyampaikan bahwa pada tahun 2023, terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,69 miliar. Di tahun 2024, jumlah meningkat menjadi dua puluh item dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,99 miliar. Sementara itu, proyek tahun 2025 direncanakan dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,39 miliar.

Proyek-proyek ini diduga tidak selesai dikerjakan. Bahkan, ditemukan dugaan pemalsuan dokumentasi. Foto-foto yang digunakan untuk laporan progres proyek ternyata diambil dari kegiatan proyek lain di lokasi berbeda.

Selain itu, ada dugaan praktik nepotisme. Di mana sebagian besar paket proyek dikerjakan oleh adik kandung Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jaunidin Umaternate. Hal ini menunjukkan adanya indikasi monopoli proyek dan penyalahgunaan wewenang.

“Untuk itu, kami meminta kepada Polda dan Kejati Malut memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Sula serta rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” pintanya. (ask)