Nasional Institut Optimis Kajati Maluku Utara Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

Riyanda Barmawi

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Penegasan itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara pada Selasa (18/6).

Pernyataan ini menyusul banyaknya sorotan publik terhadap penanganan perkara korupsi di daerah.

Pernyataan Jaksa Agung ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Direktur Eksekutif Nasional Institut Riyanda Barmawi. Riyanda memberikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi, baik yang sedang berjalan maupun kasus-kasus lama yang hingga kini belum dituntaskan.

“Kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Penuntasan kasus korupsi, termasuk kasus-kasus lama yang mangkrak, merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di Maluku Utara, khususnya di sektor pertambangan dan tata kelola sumber daya alam,” ujar Riyanda, Rabu (18/6).

Dia meyakini bahwa integritas, loyalitas dan komitmen Kejaksaan tinggi Maluku Utara tidak diragukan lagi.

Kunjungan Jaksa Agung di Maluku Utara kali ini dipandang sebagai momentum penting untuk membenahi institusi penegakan hukum dan mempercepat penyelesaian perkara-perkara korupsi yang masih tertunda. Masyarakat pun berharap, komitmen ini benar-benar diwujudkan dalam tindakan konkret.

“Kami yakin Kajati Malut, Bapak Herry Ahmad Pribadi  tegak lurus dengan pesan Jaksa Agung demi menjaga marwah lembaga Adhyaksa di Maluku-Utara. Sekali lagi ini hanya soal waktu yang akan menjawab penuntasan kasus-kasus tersebut,” katanya optimis.

Sebelumnya, dalam keterangan ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengevaluasi bahkan mengganti pimpinan kejaksaan di daerah, jika terbukti tidak menjalankan tugas dengan optimal, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Evaluasi akan kita lakukan, termasuk jika ditemukan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan pelayanan publik. Kita ingin kejaksaan di daerah menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Burhanuddin. (ask)