Target Adipura, Bupati dan Wali Kota Diminta Siapkan Langkah Strategis

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait Adipura Baru 2025, Gubernur Sherly Tjoanda Laos mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota di Maluku Utara untuk mengambil langkah strategis demi mencapai target program Adipura.

Instruksi melalui surat nomor: 600.4.1/3955/SETDA tentang arahan tindaklanjut Adipura 2025 dan target pengelolaan sampah nasional. Ini penting dilakukan, karena pelaksanaan program Adipura tahun 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia merupakan bagian penting dari upaya nasional mewujudkan kabupaten/kota berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Program Adipura bukan hanya sekadar kompetisi kebersihan, melainkan wujud nyata komitmen daerah terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu, berbasis partisipasi masyarakat, dan berkelanjutan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan serta langkah-langkah strategisnya:

1. Program Adipura 2025 menekankan reformasi pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir dengan target 100% sampah terkelola pada tahun 2029 sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025-2029.

2. Penilaian Adipura akan difokuskan tiga aspek utama, yakni­ anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah (20%), termasuk keberadaan Perda, Jakstrada, dan peta jalan. Kemudian SDM dan fasilitas pengelolaan sampah (30%), termasuk jumlah penyuluh lingkungan hidup dan cakupan pengangkutan.­ Dan sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%) berdasarkan kondisi fisik lapangan, bebas TPS liar, serta status TPA minimal controlled landfill.

3. Setiap kabupaten/Kota wajib menghentikan praktik open dumping, dan segera melakukan peningkatan fasilitas TPA menjadi Controlled Landfill atau Sanitary Landfill.

4. Seluruh daerah agar menyusun atau memperbarui JAKSTRADA dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah. Menyiapkan anggaran yang memadai, minimal 3% dari APBD untuk sektor persampahan. Melaporkan perkembangan pengelolaan sampah secara berkala melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) https://sipsn.menlhk.go.id/.

5. Pemerintah Provinsi akan membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan pendampingan Adipura kepada kabupaten/kota mulai September 2025.

Gubernur meminta bupati dan wali kota agar menindaklanjuti arahan ini dengan langkah nyata di daerah masing-masing dan berkoordinasi aktif dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara cq. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dalam pelaksanaan program ini. (ask)