PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur PT Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN), Leny Syahrir, memberikan uang senilai Rp 950 juta kepada mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) YAalias Yoga yang kini menjadi terpiddana kasus korupsi.
Leny diketahui menangani proyek pekerjaan pembangunan ruang operasi (MIKO) RSUD Labuha Halmahera Selatan dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar. Selain itu, Leny juga menangani paket pekerjaan pelebaran jalan Labuha-Panamboang dengan nilai kontrak 11,9 miliar, dan pekerjaan Pasar Tuakona.
Keterlibat Leny Syahrir dalam skandal penyuapan itu terungkap jelas dalam putusan pengadilan ternate atas kasus korupsi Yoga Adikonang Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2024/Pn Tte.
Dalam putusan itu, direktur PT Bangun Utama Mandiri Nusa memberikan uang senilai 950 juta kepada Yoga. Uang ini diserahkan Leny kepada Yoga melalui saksi Neindah Sari Victor bertempat di kompleks Pelabuhan Perikanan Kota Ternate.
Pemberian uang ini dilakukan dengan cara tunai yang diserahkan bertahap. Pada Maret 2021, diserahkan sebanyak 400 juta. Kemudian pada April 2021, diserahkan 300 juta.
Selain itu, Leny juga mentrasnfer uang kepada Yoga sebanyak dua kali. Yang pertama pada 150 juta, dan yang kedua 100 juta. Sehingga uang yang diterima Yoga dari Leny Syahrir sebanyak 950 juta.
Namun dalam penyelidikan kasus suap dan gratifikasi ini penyidik Polda Maluku Utara hanya menetapkan YA sebagai tersangka. Sementara pemberi uang seperti Leny lolos dari jeratan hukum.
Leny yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tak menggubris hingga berita ini ditayangkan. (ask)