PENAMALUT.COM, SOFIFI – Proyek pembangunan embung senilai Rp 13,5 miliar diduga dikorupsi. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, itu kini diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Proyek yang dikerjakan CV Aqila Putri yang melekat di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, diketahui tak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak.
Saat ini, Polda Malut telah memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Kita masih klarifikasi pihak-pihak dalam kasus proyek pembangunan embung ini,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Eddy Wahyu Sosilo, Kamis (18/9).
Kasus ini mencuat setelah Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Maluku Utara menggelar aksi beberapa waktu lalu. Mereka menilai proyek dengan anggaran sebesar itu dikerjakan asal-asalan.
Hal ini disampaikan Koordinator lapangan, Nurcholis. Ia mengungkapkan bahwa kondisi embung saat ini sudah menunjukkan keretakan di bagian dinding.
“Padahal proyek ini menelan anggaran begitu besar, tapi faktanya di lapangan tidak sesuai spek,” tegas Nurcholis.
Bahkan, lanjut dia, letak embung yang berdekatan dengan pemukiman warga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dinding yang retak berisiko ambruk dan menimbulkan longsor, banjir, hingga genangan air ketika curah hujan tinggi.
Atas temuan tersebut, massa aksi mendesak aparat kepolisian segera memanggil kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas proyek untuk dimintai keterangan. (ska)












