Kepala BPBJ Malut Bantah Ada Pengaturan Tender, Pastikan Lelang Proyek Berjalan Transparan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, membantah adanya praktik pengaturan pemenang maupun intervensi dalam proses tender proyek pemerintah. Ia menegaskan seluruh tahapan lelang dilaksanakan secara terbuka melalui sistem pengadaan elektronik yang dapat diakses publik.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menegaskan bahwa seluruh proses tender proyek pemerintah berlangsung secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Hairil menyusul munculnya berbagai spekulasi terkait dugaan adanya intervensi maupun pengaturan pemenang dalam sejumlah proses lelang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurut Hairil, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini telah menggunakan sistem elektronik yang memungkinkan seluruh peserta mengikuti proses secara terbuka dan terukur.

“Kalau ada spekulasi seperti itu, harusnya dia ikut lelang. Karena lelang di Biro BPJ itu terbuka secara umum,” kata Hairil, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap perusahaan atau penyedia jasa memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tender selama memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang ditentukan.

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan mekanisme sanggah bagi peserta yang merasa dirugikan atau menemukan adanya kejanggalan selama proses lelang berlangsung.

“Seandainya pada saat lelang ada masalah, maka bisa langsung dibuat sanggahan. Itu mekanismenya,” ujarnya.

Hairil menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada praktik kongkalikong ataupun pengondisian pemenang proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Oh, itu tidak ada,” tegasnya.

Ia juga memastikan tidak pernah menerima arahan dari atasan maupun pihak tertentu untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender.

“Karena tidak ada instruksi apa pun dari atasan, tidak ada yang mengarahkan harus ke sini atau ke situ. Sampai saat ini tidak ada seperti itu,” katanya.

Hairil mengimbau seluruh penyedia jasa yang ingin mengikuti tender pemerintah agar memahami aturan pengadaan, melengkapi dokumen persyaratan, dan memanfaatkan hak sanggah apabila menemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai selama proses berlangsung.

“Jadi ikut lelang dulu, lengkapi semua persyaratan. Kalau sudah lengkap silakan lanjut, tapi kalau tidak lengkap ya bisa disanggah,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan BPBJ Maluku Utara bahwa sistem pengadaan pemerintah tetap mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan keterbukaan bagi seluruh pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah daerah. (ask)