Naik ke Penyidikan, Skandal Tunjangan DPRD Malut Bakal Seret Peran Sekwan dan Sekda

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 ke tahap penyidikan.

Status baru ini menandai bahwa perkara tersebut telah ditemukan indikasi kuat peristiwa pidana. Ini artinya, selangkah lagi lembaga Adhyaksa itu akan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim melakukan ekspose internal dan memeriksa kurang lebih 20 saksi dari unsur legislatif maupun eksekutif.

“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar, Kamis (12/2).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sampai 2024 dengan total mencapai Rp 139.277.205.930.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada penerima tunjangan, tetapi juga pada pihak-pihak yang berperan dalam perencanaan dan pengendalian anggaran, yakni Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara.

Peran Strategis Sekwan dalam RKA

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris DPRD bukan sekadar pejabat administratif. Sekwan merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD sekaligus pihak yang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Seluruh komponen tunjangan, mulai dari besaran, dasar perhitungan, hingga argumentasi regulatif—dirumuskan melalui Sekretariat DPRD sebelum dibahas dalam struktur APBD.

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 regulasi daerah tentang hak keuangan DPRD, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp20 juta per orang per bulan. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021.

Tak hanya itu, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional sebesar Rp 201.600.000 per bulan. Jika ditotal dengan tunjangan perumahan dan transportasi, penerimaan pimpinan DPRD dapat mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.

Besaran tersebut menjadi perhatian publik karena sebagian periode penganggaran berlangsung di tengah pandemi Covid-19, masa ketika masyarakat menghadapi pembatasan aktivitas, penurunan pendapatan, serta tekanan ekonomi dan kesehatan.

Secara administratif, setiap angka dalam RKA Sekretariat DPRD melewati proses perhitungan dan pengajuan teknis oleh Sekwan sebelum masuk dalam pembahasan anggaran daerah. Karena itu, peran Sekwan dinilai tidak bisa dilepaskan dari proses lahirnya kebijakan tersebut.

Sekda dan TAPD sebagai Pengendali APBD

Selain Sekwan, Sekretaris Daerah (Sekda) juga memiliki posisi strategis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD berfungsi mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan seluruh usulan anggaran sebelum ditetapkan dalam APBD.

Tidak ada pos anggaran yang masuk ke dalam APBD tanpa melalui pembahasan dan evaluasi di tingkat TAPD. Dalam konteks itu, Sekda memiliki kewenangan administratif untuk melakukan koreksi, rasionalisasi, atau penyesuaian berdasarkan prioritas dan kemampuan fiskal daerah.

Dalam situasi darurat seperti pandemi, mekanisme rasionalisasi anggaran menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan belanja daerah dengan kebutuhan mendesak masyarakat. Jika kebijakan tunjangan tetap berjalan penuh tanpa penyesuaian signifikan, publik menilai perlu ada penjelasan mengenai pertimbangan kebijakan yang digunakan saat itu.

Penghitungan Kerugian Negara dan Arah Penyidikan

Kejati Maluku Utara menyatakan akan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menghitung besaran tunjangan yang seharusnya diterima secara profesional dan independen.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah terdapat selisih atau kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” tegas Fajar.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp 139 miliar dan rentang waktu penggunaan selama lima tahun anggaran, penyidikan ini dipastikan akan menelusuri rantai pengambilan keputusan dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Namun satu hal yang pasti, penyidikan ini tidak hanya menguji kepatuhan administratif, tetapi juga akuntabilitas kebijakan publik. Rantai anggaran selalu memiliki jejak kewenangan yang jelas, mulai dari pengusul, pengendali, hingga pengesah.

Publik Maluku Utara kini menanti sejauh mana penyidik akan menelusuri jejak tersebut hingga tuntas. (ask)