PEMAMALUT.COM, TERNATE – Publik Maluku Utara menaruh perhatian serius atas penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Sejak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, gelombang respons dari kalangan akademisi dan praktisi hukum terus bermunculan.
Salah satunya datang dari praktisi hukum Hendra Kasim. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu mengurai secara sistematis posisi anggota DPRD sebagai penerima tunjangan serta peran Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam seluruh mata rantai penganggaran hingga pertanggungjawaban.
Menurut Hendra, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga memenuhi unsur tindak pidana. Pada fase ini, orientasi penyidik tidak lagi sekadar mencari peristiwa, tetapi menelusuri siapa subjek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pencairan anggaran adalah langkah lazim dalam konstruksi pembuktian,” ujarnya, Jumat (13/2).
Artinya, setiap pihak yang berada dalam rantai kebijakan dan pencairan anggaran, mulai dari perumus kebijakan, pejabat pengelola, hingga penerima manfaat, berpotensi dimintai keterangan untuk mengurai peran masing-masing.
Hendra kemudian mencontohkan sejumlah perkara serupa yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, kejaksaan menetapkan tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD sebagai tersangka terkait tunjangan rumah negara dan belanja rumah tangga. Penetapan Sekretaris DPRD sebagai tersangka mencerminkan posisi pejabat pengelola anggaran, yang secara fungsional setara dengan KPA, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses administrasi dan pencairan dana.
“Contoh lain muncul dalam perkara korupsi tunjangan di DPRD Kota Banjar, di mana ketua DPRD ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konstruksi seperti ini, anggota atau pimpinan DPRD tidak lagi dipandang sebagai penerima pasif, tetapi dapat dinilai memiliki peran aktif dalam proses penganggaran yang menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Dari dua preseden tersebut, Hendra menilai terdapat pola argumentasi hukum yang bisa menjadi referensi dalam membedah perkara tunjangan DPRD Maluku Utara.
Secara normatif, kedudukan KPA diatur dalam rezim pengelolaan keuangan negara dan daerah. KPA merupakan pejabat yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan fungsi pengelolaan anggaran, termasuk penandatanganan dokumen dan pengesahan pencairan dana.
Dengan demikian, secara yuridis, Sekwan selaku KPA memikul tanggung jawab formil dan materil atas pelaksanaan anggaran yang berada dalam kewenangannya.
Hendra menegaskan, pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta lahir hanya karena jabatan. Dalam tindak pidana korupsi, harus dibuktikan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta adanya kerugian keuangan negara. Selain itu, unsur kesalahan (mens rea) juga wajib dibuktikan, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kealpaan yang memenuhi standar pidana.
“Jika KPA hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan dokumen yang secara formal sah dan tidak mengetahui adanya cacat hukum atau rekayasa anggaran, maka pertanggungjawaban pidana menjadi sulit dibuktikan. Tetapi jika terbukti mengetahui pelanggaran dan tetap menyetujui atau memfasilitasi pencairan, unsur penyalahgunaan kewenangan bisa terpenuhi,” tegasnya.
Hendra menyebut dalam sistem pemerintahan daerah, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Mereka tidak menjalankan fungsi eksekusi anggaran, karena hal tersebut merupakan ranah eksekutif.
Namun, pertanggungjawaban pidana tetap dapat timbul apabila anggota DPRD terbukti secara aktif menginisiasi, mengarahkan, atau menyepakati kebijakan anggaran yang bertentangan dengan hukum dan pada akhirnya memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut. Dalam doktrin hukum pidana, hal itu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta (medeplegen) atau penyertaan (deelneming).
Hendra juga mengingatkan pentingnya prinsip individual criminal responsibility, bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan tidak dapat dibebankan secara kolektif tanpa pembuktian peran masing-masing individu.
“Penyidik harus menguraikan secara jelas peran kausal setiap pihak, mulai dari yang merumuskan kebijakan, menyetujui, mencairkan, hingga yang menerima manfaat. Tanpa konstruksi peran yang terang, penerapan pasal korupsi berpotensi bertentangan dengan asas nullum crimen sine culpa, tiada pidana tanpa kesalahan,” terangnya.
Sekadar informasi, praktik pembagian tunjangan tersebut terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika masyarakat Maluku Utara menghadapi tekanan ekonomi yang berat. Di saat warga berjuang mempertahankan usaha dan penghasilan, anggaran tunjangan justru terus mengalir dalam jumlah fantastis.
Data anggaran menunjukkan, pada 2020 dialokasikan Rp 29.379.051.250,00. Tahun 2021 meningkat menjadi Rp 38.972.396.093,00. Pada 2022 tetap sebesar Rp 38.972.396.093,00. Tahun 2023 naik menjadi Rp 39.888.068.048,00 dan 2024 sebesar Rp 39.873.770.101,00.
Akumulasi anggaran selama lima tahun itu kini menjadi objek penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sejak 2025. Sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk mantan dan anggota DPRD aktif.
Perkara ini masih bergulir. Penentuan siapa yang bertanggung jawab secara pidana pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh konstruksi fakta hukum, alat bukti yang sah, serta hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar pembuktian di tahap penyidikan. Publik kini menanti, sejauh mana keberanian penegak hukum mengurai mata rantai tanggung jawab dalam skema tunjangan yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut. (ask)
















