Bela Abubakar, Hendra Sebut Pengacara Junaidi Tidak Paham Tata Kelola Keuangan Negara

Hendra Karianga. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Polemik dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terus bergulir. Pakar hukum Hendra Karianga menilai pernyataan pengacara Junaidi Umar terkait peran Sekretaris DPRD (Sekwan) dalam pengelolaan tunjangan tidak tepat dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan negara.

Menurut Hendra, dalam sistem hukum keuangan negara, setiap pejabat pengelola anggaran memiliki tanggung jawab yang jelas dan tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ia menegaskan, memahami persoalan tunjangan DPRD tidak bisa hanya merujuk pada satu aturan secara parsial, melainkan harus melihat keseluruhan konstruksi peraturan perundang-undangan.

“Kalau mau bicara kewenangan dan tanggung jawab, harus kembali ke norma dasar dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Hendra, Sabtu (14/2).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selain itu, Hendra juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang secara tegas mengatur tentang pejabat pengelola keuangan dan tanggung jawab hukumnya.

Dalam konteks DPRD, kata Hendra, Sekwan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan mengelola dan melaksanakan anggaran pada pos belanja DPRD. Posisi tersebut bukan sekadar administratif.

“Sekwan bukan juru bayar. Dia adalah KPA. Dia punya kewenangan mengendalikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran. Kalau ada anggaran yang tidak sesuai asas kepatutan dan kewajaran, dia punya hak dan kewajiban untuk menolak,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah pendapat Junaidi yang menyebut Sekwan tidak memiliki kewenangan dalam penetapan tunjangan dan hanya memfasilitasi secara administratif. Junaidi sebelumnya berpendapat bahwa kewenangan penetapan tunjangan berada pada kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, Hendra menilai argumentasi tersebut mengabaikan tanggung jawab fungsional KPA dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus tunduk pada prinsip yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk asas kepatutan dan kemampuan keuangan daerah.

“Pertanyaannya, saat kondisi keuangan daerah tertekan akibat pandemi Covid-19, apakah patut dan layak mengalokasikan anggaran tunjangan dalam jumlah sangat besar? Ini yang harus diuji secara hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, pengelolaan anggaran tidak berdiri sendiri. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pencairan, memiliki pejabat yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.

Kasus dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 sendiri saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Hendra mengapresiasi langkah tersebut dan berharap proses hukum berjalan objektif serta transparan.

“Penegakan hukum harus melihat peran masing-masing secara utuh. Korupsi keuangan negara itu tidak mungkin berdiri sendiri. Biasanya melibatkan lebih dari satu pihak,” pungkasnya. (ask)