PENAMALUT.COM, WEDA – Pelaksanaan proyek pembangunan drainase milik Satuan Kerja (Satker) Prasarana Permukiman pada Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan. Proyek yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah tersebut diduga menyimpang dari spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, pekerjaan drainase tahun 2025 ini berada di sepanjang Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah yang meliputi kawasan Gunung Tabalik, kaki Jembatan Lukulamo, area PT GMG, sekitar SPBU Lelilef–Woebulen hingga jalur Air Gemaf menuju Gunung Kewinet, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Dalam dokumen perencanaan, konstruksi drainase disebutkan menggunakan pasangan batu kali. Namun, fakta di lapangan menunjukkan material yang digunakan berupa batu kapur. Selain itu, saluran yang seharusnya dibangun dengan konstruksi pasangan batu kali justru dilaporkan diisi tanah timbunan dan batu kapur.
Metode tersebut dinilai menyimpang dari praktik standar pekerjaan drainase teknis dan berpotensi menurunkan kualitas serta daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.
Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT Putra Ananda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Fitri Wijayanti. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut dilaporkan mencapai lebih dari Rp 30 miliar.
Selain dugaan penyimpangan spesifikasi, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga disebut tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan transparansi pekerjaan konstruksi. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pun menjadi sorotan karena para pekerja dilaporkan tidak dilengkapi Alat Pelindung Kerja (APK) yang memadai.
Sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Satker terkait atas masalah tersebut. (ask)
















