1,7 Miliar Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Saketa–Dehepodo Dipertanyakan, Warga tak Lihat Perbaikan Nyata

PENAMALUT.COM, GANE — Realisasi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, khususnya ruas Saketa–Dehepodo, menuai sorotan tajam.

Anggaran pemeliharaan rutin jalan tercatat sebesar Rp 1.035.000.000, sementara pemeliharaan rutin jembatan pada ruas yang sama dianggarkan Rp 700.000.000. Namun, besarnya anggaran tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan yang justru menunjukkan infrastruktur jauh dari kata terawat.

Pantauan di lokasi memperlihatkan badan jalan masih berupa tanah dengan permukaan tidak rata, dipenuhi kerikil lepas dan lubang di sejumlah titik. Akses menuju jembatan juga tampak minim perbaikan. Bahkan, lantai jembatan masih menggunakan papan kayu yang terlihat aus tanpa tanda-tanda pekerjaan pemeliharaan signifikan.

Secara kasat mata, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai penggunaan anggaran yang totalnya mencapai Rp 1,735 miliar tersebut.

Kondisi salah satu jalan tak beraspal tepat dari Desa Cango menuju Saketa. Jalan itu dibiarkan bertahun-tahun kondisinya seperti ini, meski setiap tahun ada anggaran pemeliharaan.

Warga setempat mengaku belum melihat adanya pekerjaan rutin yang berarti sepanjang tahun 2025 berjalan.

“Kalau dibilang dipelihara rutin, kami juga bingung. Jalan masih begini-begini saja, jembatan juga tidak ada perubahan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/2).

Minimnya perubahan fisik di lapangan memicu dugaan bahwa anggaran pemeliharaan tidak sepenuhnya terealisasi sebagaimana mestinya. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait membuka secara transparan dokumen pekerjaan, termasuk volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana.

Desakan lebih keras datang dari Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara. Organisasi ini meminta aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Kejati harus jadikan ini atensi khusus. Jika tidak, maka kami akan membawa ke KPK dan Jaksa Agung,” tegas Ketua Harian PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak.

Menurut Mudasir, besarnya nilai anggaran seharusnya berbanding lurus dengan kondisi fisik di lapangan. Jika tidak terlihat perubahan signifikan, maka patut diduga ada persoalan serius dalam pelaksanaan kegiatan.

Ia juga menilai, pemeliharaan rutin semestinya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan jalan dan jembatan. Jika kondisi masih rusak atau tidak terawat, maka efektivitas penggunaan anggaran layak dipertanyakan.

“Dengan nilai anggaran sebesar itu, publik wajar bertanya. Pekerjaan apa yang sudah dilakukan dan di mana hasilnya terlihat?” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Maluku Utara mengenai progres fisik maupun rincian penggunaan anggaran pemeliharaan Jalan dan Jembatan Ruas Saketa–Dehepodo.

Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iryanto Djafar, juga belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi sejak 12 Februari 2026.

Masyarakat berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran pada proyek pemeliharaan tersebut. (ask)