PENAMALUT.COM, TERNATE – Kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara senilai Rp 187,9 miliar yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Malut memasuki babak krusial. Sorotan kini mengerucut pada mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Abubakar Abdullah setelah dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang ia tandatangani disebut menjadi pintu masuk utama penyidik.
Diketahui, Kejati Malut telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal Februari 2026. Langkah ini menandakan penanganan kasus tidak lagi sebatas penelusuran awal, melainkan sudah mengarah pada penetapan pihak yang harus bertanggung jawab.
Berdasarkan data yang beredar, realisasi anggaran tunjangan DPRD Malut dalam lima tahun terakhir menunjukkan angka yang mencolok. Tahun 2020 sebesar Rp 29,379 miliar, 2021 Rp 35,120 miliar, 2022 Rp 41,756 miliar, 2023 Rp 49,215 miliar, dan 2024 Rp 32,430 miliar. Seluruh penggunaan anggaran tersebut disahkan melalui SKTJM yang memuat tanda tangan Abubakar Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Praktisi hukum, Hendra Karianga, menilai secara konstruksi hukum, SKTJM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan tanggung jawab penuh pejabat pengguna anggaran.
“Begitu SKTJM ditandatangani, konsekuensinya jelas. Itu adalah pernyataan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan. Jika kemudian ditemukan penyimpangan, maka penanggung jawab pertama yang akan dimintai klarifikasi tentu KPA,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, 23 Maret.
Menurutnya, dalam kerangka regulasi, KPA memiliki peran sentral dalam siklus anggaran, mulai dari perencanaan, persetujuan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, klaim tidak mengetahui detail penggunaan anggaran akan sulit diuji secara logis maupun hukum.
Penyidik Kejati Malut sendiri telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, serta pejabat terkait lainnya. Keterangan para saksi disebut menguatkan bahwa setiap pencairan dan pertanggungjawaban anggaran tunjangan melewati persetujuan KPA.
Hendra juga menekankan bahwa struktur anggaran DPRD bersifat mandiri dan tidak melebur dengan SKPD lain, sehingga garis komando dan tanggung jawab relatif terang.
“RKA DPRD disusun sendiri. Di situ terlihat siapa berperan di tahap perencanaan sampai pertanggungjawaban. Karena itu, penyidik tinggal menelusuri konsistensi antara dokumen, realisasi, dan dasar hukumnya,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa pemberian hak keuangan kepada pimpinan dan anggota DPRD harus selalu mengacu pada prinsip kepatutan serta kemampuan keuangan daerah. Jika terjadi deviasi signifikan dari prinsip tersebut, maka ruang pertanggungjawaban hukum terbuka lebar.
Dengan status perkara yang sudah naik ke penyidikan, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Maluku Utara dalam mengurai siapa yang paling bertanggung jawab di balik anggaran jumbo Rp 187,9 miliar tersebut. (ask)
















