PENAMALUT.COM, LABUHA – Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Idham Pora, justru menambah tanda tanya dalam polemik proyek jalan lapen di Desa Loleojaya, Kecamatan Kasiruta Timur.
Alih-alih memberi klarifikasi tegas, Idham mengaku pihaknya baru mengetahui adanya mobilisasi alat dan material oleh kontraktor berinisial HN dari pemberitaan media. Padahal, aktivitas tersebut sudah berlangsung di lokasi proyek yang berada dalam kewenangan dinasnya.
“Kami di dinas juga baru tahu dari media,” ujar Idham saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4).
Pengakuan ini memicu sorotan, sebab sebagai instansi teknis, Dinas PUPR seharusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui setiap aktivitas di lokasi proyek—terlebih proyek yang bahkan belum memasuki tahap tender.
Idham menjelaskan, hingga saat ini proses lelang belum berjalan. Dokumen proyek pun, kata dia, masih dalam tahap penginputan dan review sebelum nantinya diproses oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Namun di lapangan, fakta berkata lain. Seorang kontraktor justru telah lebih dulu memobilisasi alat berat dan material, bahkan mengklaim telah memenangkan tender.
Lebih mencengangkan lagi, informasi tersebut juga dibenarkan oleh Camat Kasiruta Timur yang langsung melaporkannya kepada Kadis PUPR.
“Pak Camat sampaikan bahwa kontraktor itu mengaku sudah menang tender, makanya material dan alat sudah dimasukkan. Padahal tender saja belum mulai,” ungkap Idham.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik tidak wajar dalam proses pengadaan proyek. Sebab, dalam aturan yang berlaku, mobilisasi alat sebelum penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak jelas dilarang.
Idham sendiri mengakui bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Selama tender belum selesai, tidak boleh ada mobilisasi alat maupun material. Apalagi tanpa surat perintah kerja (SPK),” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan Idham yang mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor berinisial HN justru semakin memperkuat kesan lemahnya pengawasan internal.
Di tengah berbagai kejanggalan ini, publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk mengusut siapa pihak yang bermain di balik proyek tersebut, serta memastikan proses tender berjalan transparan dan bebas dari praktik “titip-menitip” pemenang. (rul/ask)












