PENAMALUT.COM, TIDORE – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Tidore Kepulauan, Rabu (15/4/2026), dengan fokus pada edukasi bahaya perundungan (bullying) di lingkungan pelajar.
Kegiatan ini menghadirkan Kasi V pada Asisten Intelijen, Muhammad Adung, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, sebagai pemateri.
Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diberikan pemahaman komprehensif terkait bullying, mulai dari pengertian, jenis-jenis perundungan, hingga dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan bagi korban. Tak hanya itu, pemateri juga menekankan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku.
“Bullying bukan sekadar candaan. Ini adalah tindakan yang merugikan orang lain dan bisa berujung pada proses hukum,” tegas Matheos Matulessy di hadapan para siswa.
Ia menjelaskan bahwa perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, maupun melalui media sosial, yang semuanya memiliki dampak serius jika tidak dicegah sejak dini.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan melibatkan partisipasi aktif siswa. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, terutama terkait kasus-kasus bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Pihak SMA Negeri 1 Tidore Kepulauan menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi peran Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada pelajar. Program ini dinilai penting dalam membentuk karakter siswa yang sadar hukum dan berintegritas.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Malut berharap para pelajar tidak hanya memahami dampak negatif bullying, tetapi juga berani menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.












