PENAMALUT.COM, TERNATE — Dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan oleh Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, terus menjadi sorotan publik. Meski izin disebut belum tuntas, aktivitas usaha di lokasi tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Kondisi ini memicu kritik keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Alih-alih melakukan penindakan, pemerintah justru dianggap membiarkan operasional usaha terus berlangsung.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate telah melayangkan surat peringatan terkait dugaan pelanggaran di lokasi tersebut. Namun hingga kini, peringatan itu tidak menunjukkan dampak nyata di lapangan.

Yang menjadi sorotan, terdapat perbedaan sikap antar organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Lingkungan Hidup disebut telah mengeluarkan rekomendasi lingkungan, sementara PUPR menyatakan lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung dan sempadan.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi, sekaligus membuka ruang spekulasi publik terkait inkonsistensi kebijakan di internal Pemkot Ternate.
Secara aturan, bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak diperbolehkan beroperasi. Apalagi jika berdiri di atas kawasan yang diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya kawasan lindung.
Selain itu, kegiatan usaha juga wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) apabila berada di wilayah hutan.
Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. LIN juga meminta Pemerintah Kota Ternate untuk diperiksa terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses pembangunan dan perizinan.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mendesak Polda Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa pihak Pemkot Ternate.
“Kami minta Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pihak Pemerintah Kota Ternate. Kami menduga ada indikasi yang tidak beres dalam pembangunan vila ini,” tegas Wahyudi.
Sementara itu, praktisi hukum Hendra Kasim menilai situasi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
“Kalau benar belum memiliki PBG dan melanggar tata ruang, seharusnya aktivitas dihentikan. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa dipandang sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyangkut integritas dan wibawa hukum pemerintah daerah.
“Jika aturan tidak ditegakkan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan ke depan,” katanya.
Hendra juga mendesak Pemkot Ternate segera memperjelas status RTRW di lokasi tersebut, termasuk memastikan apakah kawasan itu diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau masuk dalam zona lindung yang tidak boleh dieksploitasi. (ask)












