Dugaan Pemotongan DD di Halbar, Bendahara BPKAD Disebut Terlibat, GPM Desak Kejati Usut

Massa aksi dari GPM Malut saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut.

PENAMALUT.COM, TERNATE — Dugaan praktik pemotongan dana desa mencuat di Kabupaten Halmahera Barat. Seorang bendahara keuangan berinisial AR disebut-sebut terlibat dalam pemotongan dana pencairan penghasilan tetap (siltap) di sembilan desa.

Informasi yang diterima, setiap desa yang melakukan pencairan siltap diduga dipotong dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

“Setiap kali pencairan, ada potongan. Nilainya sekitar Rp15 sampai Rp20 juta per desa,” ungkap salah satu sumber yang meminta namanya tak disebut.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pemotongan itu disampaikan langsung oleh bendahara berinisial AR saat proses pencairan berlangsung. Bahkan, menurutnya, alasan yang diberikan adalah adanya arahan dari pimpinan daerah.

Dugaan praktik ini terjadi menjelang Ramadan lalu, ketika sembilan desa melakukan pencairan dana siltap. Dalam proses tersebut, dana yang seharusnya diterima utuh oleh pemerintah desa diduga langsung dipotong.

Sorotan terhadap kasus ini kian menguat setelah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (20/4).

“Ada dugaan pemotongan dana desa di Halbar, kami minta Kejati agar mengusutnya,” tegas Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat berorasi.

GPM menilai, jika dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pemerintah desa serta masyarakat. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum bendahara dan pihak lain yang disebut dalam praktik tersebut, diperiksa secara transparan.

Jika praktik ini terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa yang mengharuskan penyaluran dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa potongan di luar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari bendahara berinisial AR terkait dugaan tersebut. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat juga belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi. (ask)