Aliansi Peduli Maluku Utara Seret Dugaan Mafia Tanah Villa Lago Montana ke Jakarta

Villa Lago Montana. (Foto Ris HalmaheraPost)

PENAMALUT.COM, JAKARTA — Polemik pembangunan Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, memanas. Aliansi Peduli Pembangunan Maluku Utara–Jakarta menilai proyek tersebut tidak lagi sekadar persoalan administrasi perizinan, tetapi telah masuk dalam dugaan pelanggaran hukum tata ruang, lingkungan hidup, hingga indikasi praktik mafia tanah dan korupsi.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (9/5), aliansi tersebut menyoroti pembangunan villa yang berada di kawasan sempadan Danau Laguna, yang menurut regulasi masuk dalam kategori kawasan lindung. Mereka menilai adanya ketidaksesuaian antara aturan tata ruang dengan praktik pembangunan di lapangan.

Aliansi menegaskan, kawasan sempadan danau memiliki fungsi penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan perlindungan sumber daya air. Karena itu, setiap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pembangunan di kawasan lindung yang diduga mengabaikan ketentuan tata ruang merupakan bentuk deviasi serius terhadap prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Koordinator Aliansi, R.J Wahid.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti dugaan penyuapan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang disebut sebagai tanah negara. Dugaan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Mereka juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate 2012–2032 yang menyebut kawasan sempadan danau sebagai kawasan lindung yang pemanfaatannya harus dibatasi.

Menurut aliansi, lemahnya implementasi aturan tersebut membuka ruang terjadinya pembiaran oleh pihak berwenang.

Sebagai bentuk tekanan moral dan politik, Aliansi Peduli Pembangunan Maluku Utara–Jakarta menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta guna mendesak negara mengambil langkah hukum secara serius.

Dalam tuntutannya, aliansi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyuapan dalam pengurusan izin pembangunan Villa Lago Montana. Mereka juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mengaudit penerbitan SHM yang diduga bermasalah serta meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan prasyarat utama dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan,” tegas R.J Wahid. (ask)