PENAMALUT.COM, TERNATE — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara meminta Polda Maluku Utara memperjelas penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya, kasus yang mulai ditangani sejak Juli 2025 itu hingga kini belum diketahui perkembangan penanganannya oleh publik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut sengaja ditutup-tutupi.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mengatakan besarnya DBH yang diterima Desa Kawasi tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut belum terlihat dalam bentuk bantuan maupun pembangunan fisik yang signifikan di desa.
“DBH Desa Kawasi sangat besar, tetapi manfaatnya minim dirasakan masyarakat. Kalau pun ada bantuan, justru lebih banyak dari pihak perusahaan, bukan dari DBH,” ujar Wahyudi.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Desa Kawasi menerima DBH sebesar Rp 6,8 miliar. Angka itu meningkat tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2022 Desa Kawasi menerima DBH sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Kemudian naik menjadi Rp 3 miliar lebih pada 2023, dan kembali meningkat menjadi Rp 3,5 miliar pada 2024.
Wahyudi menegaskan, Polda Maluku Utara harus terbuka terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Polda Malut harus memperjelas kasus ini. Perkembangannya sejauh mana publik tidak tahu. Ini ada apa?” katanya.
Ia juga mendesak penyidik segera menetapkan tersangka apabila telah ditemukan cukup bukti dugaan penyelewengan anggaran DBH tersebut, termasuk terhadap Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah memeriksa Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, sekretaris desa, bendahara desa, serta sejumlah pihak lainnya untuk dimintai keterangan.
Bahkan berdasarkan surat resmi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Nomor: B/639/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2025, penyidik telah memanggil sejumlah saksi sekaligus meminta dokumen terkait dugaan penyalahgunaan DBH Desa Kawasi. (ask)












