PENAMALUT.COM, TIDORE – Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (12/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Asma Ismail dan dihadiri Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama bersama 24 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat hingga insan pers.
Dalam pandangan umum fraksi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Nurul Asnawiah menegaskan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, inovasi daerah tidak boleh berhenti pada slogan, aplikasi, maupun capaian indeks semata, tetapi harus benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah, adil dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Nurul juga menyoroti pentingnya sistem informasi inovasi daerah yang terbuka dan mudah diakses publik.
“Fraksi mendorong agar sistem informasi inovasi daerah memuat informasi yang terbuka dan mudah diakses, sehingga masyarakat dapat mengetahui manfaat inovasi, sementara DPRD memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan, pendanaan, hasil, dan keberlanjutan inovasi daerah,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicaranya Kasman Ulidam. Ia mengatakan inovasi daerah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan teknologi informasi dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Menurut Kasman, pemerintah daerah tidak lagi dapat mempertahankan pola pelayanan yang konvensional, lamban, birokratis, dan kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semangat inovasi tidak boleh berhenti hanya pada tataran slogan administratif, penghargaan, seremonial, atau pemenuhan indikator penilaian pemerintah pusat semata. Inovasi daerah harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, memperkuat kesejahteraan rakyat, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta mengurangi berbagai praktik birokrasi yang berbelit-belit,” kata Kasman.
Sementara itu, juru bicara Fraksi DKI Idrus Salim menekankan bahwa inovasi daerah harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga Fraksi kami pada prinsipnya dapat menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,” tandas Idrus.
Hal yang sama juga disampaikan Fraksi ADEM melalui juru bicaranya Alifandi Riski Cahya. Ia menyoroti pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital.
Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Kami juga mengingatkan bahwa inovasi harus memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan. Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,” kata Riski.
Rapat Paripurna tersebut akhirnya menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD hingga ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (13/5) besok.












