Mangkir Dua Kali, Polisi Siap Naikkan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel ke Tahap Penyidikan

PENAMALUT.COM, LABUHA – Terlapor kasus dugaan penganiayaan yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, kembali mangkir dari panggilan klarifikasi kedua yang dilayangkan Polsek Kayoa. Ketidakhadiran tanpa alasan tersebut membuat penyidik bersiap meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya.

Rahma Bani dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Sabtu (1/8/2026). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ia tidak hadir dan tidak memberikan keterangan maupun alasan kepada penyidik.

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd, membenarkan bahwa surat undangan klarifikasi kedua telah disampaikan secara resmi kepada terlapor. Namun, panggilan tersebut kembali diabaikan.

“Benar, undangan kedua sudah dilayangkan dan dijadwalkan permintaan keterangan terhadap terlapor pada hari ini. Namun terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan,” ujar Sukardi.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik kini telah menyiapkan surat undangan klarifikasi ketiga sebagai kesempatan terakhir bagi Rahma Bani untuk memberikan keterangan.

Kapolsek menegaskan, apabila pada panggilan ketiga terlapor kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan menggelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Undangan klarifikasi ketiga akan kembali dilayangkan. Kalau tidak hadir, maka digelar dan naikkan status kasus ke penyidikan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan penghinaan yang dilakukan Rahma Bani pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.

Laporan tersebut diterima Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026 dan teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Menurut pengakuan korban, dirinya dipukul menggunakan bambu dan kayu. Selain itu, korban juga mengaku mendapat kata-kata penghinaan. Bahkan, terlapor diduga menantang korban untuk melaporkan perbuatannya kepada polisi. (ask)