Kepsek SDN 84 Halsel Mangkir, Diknas Pastikan Dugaan Penganiayaan Lansia Tak Berhenti

Dinas Pendidikan Halmahera Selatan

PENAMALUT.COM, LABUHA – Mangkirnya Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, dari panggilan resmi Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Halmahera Selatan tidak menghentikan proses penanganan dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia. Dinas memastikan kasus tersebut tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag., mengatakan pihaknya segera menyiapkan surat panggilan kedua kepada Rahma Bani setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama.

“Karena saya sedang berada di luar daerah, saya akan segera menghubungi Sekretaris Dinas untuk memastikan persiapan surat panggilan kedua,” ujar Khodijah saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Ia menegaskan, ketidakhadiran Rahma Bani tidak akan menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan.

“Insya Allah, perkara ini akan tetap kami tindaklanjuti sepenuhnya sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani.

Berdasarkan keterangan korban, Rahma Bani diduga memukulnya menggunakan bambu dan kayu hingga menyebabkan luka memar dan nyeri di bagian punggung. Korban juga mengaku menerima ucapan bernada menantang setelah kejadian itu.

Akibat peristiwa tersebut, korban menjalani pengobatan dan keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kayoa pada Senin (27/7). Laporan telah diterima dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Selain diproses oleh kepolisian, perkara tersebut kini juga menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan. Dengan disiapkannya panggilan kedua, Diknas menegaskan pemeriksaan internal tetap berjalan meski terlapor tidak memenuhi panggilan pertama.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum dan pemeriksaan disiplin terhadap Rahma Bani dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. (ask)