PENAMALUT.COM, TERNATE – Praktisi hukum, Hendra Kasim, mengingatkan agar polemik rencana pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak hanya dipandang dari sisi setuju atau menolak.
Menurutnya, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai prinsip negara hukum yang demokratis.
“Menurut saya, masyarakat jangan terlebih dahulu terjebak pada perdebatan apakah pinjaman Rp 1 triliun itu baik atau buruk, sah atau tidak, benar atau salah. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah apakah proses pengambilan keputusan telah mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis,” kata Hendra, Jumat (7/8).
Ia menegaskan, dalam negara hukum yang diuji bukan hanya hasil kebijakan, melainkan juga cara pemerintah menggunakan kewenangannya. Karena itu, tujuan mempercepat pembangunan infrastruktur tidak boleh mengesampingkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Hendra mengutip adagium hukum administrasi negara, het doel heiligt de middelen niet, yang berarti tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang keliru.
Menurutnya, perhatian publik juga harus diarahkan kepada DPRD Provinsi Maluku Utara sebagai lembaga representasi rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan strategis pemerintah.
“DPRD tidak dibentuk untuk menjadi rubber stamp institution, melainkan sebagai institusi pengawasan yang menjalankan fungsi checks and balances. Persetujuan DPRD terhadap pinjaman daerah bukan sekadar persetujuan administratif, tetapi bentuk pengawasan konstitusional terhadap penggunaan keuangan publik,” ujarnya.
Ia menilai, apabila persetujuan hanya diberikan untuk memenuhi prosedur formal, maka DPRD telah mereduksi mandat konstitusionalnya sendiri.
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), lanjut Hendra, setiap penggunaan kewenangan publik harus memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan akuntabilitas.
Karena itu, DPRD seharusnya tidak hanya melihat besaran pinjaman yang diajukan, tetapi juga menguji secara kritis apakah pemerintah telah memiliki kajian fiskal yang komprehensif, analisis risiko, proyeksi kemampuan membayar, hingga simulasi jika pendapatan daerah mengalami penurunan.
“Pengawasan yang hanya berhenti pada angka Rp 1 triliun, tanpa menguji fondasi kebijakannya, bukan pengawasan yang baik,” tegas kandidat doktor hukum itu.
Hendra juga mempertanyakan belum terbukanya informasi mengenai kondisi fiskal daerah kepada masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui kapasitas fiskal daerah, ruang fiskal yang masih tersedia, total kewajiban pemerintah daerah, sumber pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman, hingga dampaknya terhadap belanja pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
“Dari sudut ini saya melihat adanya persoalan demokrasi administratif. Kita memang menganut demokrasi perwakilan, tetapi demokrasi perwakilan tidak identik dengan demokrasi yang tertutup. Kehadiran DPRD tidak menghapus hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, bahkan memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan membebani keuangan publik selama bertahun-tahun,” tandasnya.
Ia mengingatkan bahwa utang pemerintah merupakan utang publik (public debt is public obligation), sehingga konsekuensi fiskalnya akan ditanggung tidak hanya oleh pemerintahan saat ini, tetapi juga masyarakat dan pemerintah pada masa mendatang.
Oleh sebab itu, Hendra menilai keputusan pinjaman tersebut tidak cukup hanya sah secara prosedural (procedural legality), melainkan juga harus memperoleh legitimasi demokratis melalui keterbukaan informasi, argumentasi yang rasional, dan partisipasi publik yang bermakna.
Ia juga mengutip adagium hukum salus populi suprema lex esto yang berarti kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi. Menurutnya, kepentingan rakyat tidak boleh dipahami sebatas pembangunan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kesehatan fiskal daerah, keberlanjutan keuangan publik, serta hak masyarakat mengetahui bagaimana uang publik akan dikelola.
“Karena itu, yang paling mendesak bukan sekadar memutuskan setuju atau menolak pinjaman Rp 1 triliun. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pemerintah daerah dan DPRD membuka seluruh informasi fiskal kepada publik, menjelaskan secara jujur kemampuan daerah membayar kembali pinjaman, membuka ruang diskursus dengan akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas, serta menunjukkan bahwa keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada kepentingan umum, bukan sekadar kehendak politik jangka pendek,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun yang akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. Dari total pinjaman tersebut, sekitar Rp 750,58 miliar direncanakan membiayai pembangunan dan peningkatan 11 ruas jalan di delapan kabupaten/kota.
Kabupaten Halmahera Selatan menjadi daerah dengan alokasi terbesar melalui lima ruas jalan, yakni Gane Dalam–Saketa senilai Rp 229,47 miliar, Babang–Yaba Rp 83,45 miliar, Wayatim–Wayaua Rp 61,2 miliar, Saketa–Dehopodo Rp 53,91 miliar, dan Songa–Wayatim Rp 42 miliar. Selain itu, proyek juga mencakup ruas Lapi–Darum di Halmahera Utara, Dofa–Falabisahaya di Kepulauan Sula, Dahepodo–Payahe di Kota Tidore Kepulauan, Ekor–Spa Kobe di Halmahera Timur–Halmahera Tengah, jalan dalam Kota Ternate, serta pembangunan jalan di Pulau Taliabu. (ask)












