PENAMALUT.COM, LABUHA — Keluarga korban penganiayaan, Rohani Paes (66), mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera mencopot Rahma Bani dari jabatannya sebagai Kepala SDN 84. Desakan itu dinilai sebagai langkah yang harus diambil untuk menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
Adik korban, Sudirman Paes, menegaskan Rahma Bani sudah tidak layak lagi memimpin lembaga pendidikan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lansia di depan umum.
Menurutnya, Rahma Bani diduga memukul Rohani Paes berkali-kali menggunakan bambu dalam peristiwa yang terjadi di Desa Orimakurunga pada 26 Juli 2026. Perbuatan tersebut, kata dia, sudah menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk memberhentikannya dari jabatan kepala sekolah.
“Bagaimana seorang kepala sekolah bisa menjadi teladan bagi murid-murid jika ia sendiri diduga memukul seorang lansia, menghina korban, lalu menghindari proses hukum? Ia tidak pantas memimpin sekolah satu menit pun,” ujar Sudirman, Rabu (5/8)
Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga menyoroti sikap Rahma Bani yang disebut pernah menantang korban agar melaporkannya setelah melakukan penganiayaan.
Keluarga menilai pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghormati proses hukum.
Tak hanya itu, Rahma Bani juga disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian tanpa alasan yang sah. Ia juga dikabarkan tidak menghadiri panggilan dari Dinas Pendidikan Halmahera Selatan.
Menurut Sudirman, tindakan tersebut memperlihatkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum maupun pembinaan dari instansi tempatnya bertugas.
“Kami meminta Dinas Pendidikan segera mencopot Rahma Bani dari jabatan Kepala SDN 84 karena sudah kehilangan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8), mengatakan pihaknya segera melayangkan panggilan klarifikasi kedua kepada Rahma Bani.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak akan ada kompromi dalam proses pemeriksaan. (ask)
















