PENAMALUT.COM, LABUHA – Kepala SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, kembali menjadi sorotan di tengah proses penanganan dugaan kasus penganiayaan yang menyeret namanya. Selain dikabarkan tidak memenuhi panggilan Dinas Pendidikan, ia juga disebut-sebut melontarkan pernyataan yang dinilai menantang kewenangan pimpinan daerah.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, Rahma diduga menyatakan bahwa jabatannya merupakan pemberian mantan Bupati Bahrain Kasuba. Sehingga, menurut sumber tersebut, hanya Bahrain yang berhak mencopotnya.
“Jabatan saya ini pemberian Bahrain Kasuba. Jadi Kadis maupun Bupati Bassam tidak berhak mencopot saya selain beliau,” kata sumber tersebut menirukan ucapan yang diduga disampaikan Rahma.
Sumber yang sama juga mengklaim Rahma menolak memenuhi panggilan resmi Dinas Pendidikan.
“Saya tak akan datang, kecuali Kadis sendiri yang turun menjemput saya ke Desa Orimakurunga,” ujar sumber tersebut menirukan pernyataan yang diduga disampaikan Rahma.
“Dia merasa uang dan kedudukan bisa membuatnya lari dari tanggung jawab. Padahal jabatan adalah amanah, bukan hak milik seumur hidup. Hukum tetap berdiri di atas segalanya,” tegas Sudirman Paes, perwakilan keluarga korban.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rahma pada Rabu (5/8/2026) dengan Nomor: 400.3/10001.1/DISDIK/VIII/2026.
“Batas waktu pemenuhan sampai Selasa (11/8). Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, kami akan menjadwalkan panggilan ketiga,” ujar Siti Khodijah.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan akan menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, Rahma Bani belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan dan pernyataan yang dikaitkan dengannya. Ruang hak jawab tetap terbuka apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan. (ask)












