PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pembangunan Jalan Trans Kie Raha dipastikan menjadi proyek unggulan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam APBD Tahun Anggaran 2027. Ini disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda Laos saat menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di gedung DPRD Maluku Utara, Kamis (6/8).
Sherly menegaskan, pembangunan Trans Kie Raha merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mempercepat pengembangan Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara. Infrastruktur tersebut juga diharapkan mampu mendorong ketahanan pangan dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Pembangunan Trans Kie Raha merupakan bagian dari strategi besar Pemprov untuk memperkuat posisi Sofifi sebagai ibu kota,” ujar Sherly.
Selain menetapkan Trans Kie Raha sebagai prioritas pembangunan, Pemprov Maluku Utara juga memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 mencapai lebih dari Rp 3,4 triliun atau meningkat sekitar 22 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik 5,5 persen menjadi Rp 1,8 triliun.
Di sisi belanja, pemerintah daerah merencanakan anggaran sekitar Rp 3,9 triliun dengan proyeksi defisit sebesar Rp 500 miliar yang akan dikelola sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara spesifik, rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 menggambarkan bahwa pendapatan daerah diestimasi mencapai lebih dari Rp 3,4 triliun meningkat 22 persen. Sementara proyeksi pendapatan asli daerah naik 5,5 persen menjadi Rp 1,8 triliun, dan belanja daerah direncanakan sekitar Rp 3,9 triliun dengan proyeksi defisit sebesar Rp 500 miliar,” katanya.
Sherly mengatakan, arah kebijakan anggaran 2027 telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan yang berorientasi pada pemerataan dan keberlanjutan.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, gubernur perempuan pertama di Maluku Utara itu kemudian menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas bersama sebagai dasar penyusunan APBD 2027.
“Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 agar dapat dikaji, dibahas, dan disepakati untuk selanjutnya dijadikan dokumen dan acuan kita bersama,” tandasnya.
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menjelaskan penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut disusun berdasarkan RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 dengan mengacu pada RPJPN, RPJMN, RKP, RPJPD, dan RPJMD sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan dilakukan persetujuan. (ask)












