DAERAH  

Kadis PUPR Sula Bantah Terlibat Proyek Puskesmas, Namun Akui Bantu Material ke Rekanan

Rosihan Buamona

PENAMALUT.COM, SANANA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, membantah keterlibatan dirinya dalam pengelolaan proyek pembangunan tahap II Puskesmas Kabau dan Puskesmas Fuata tahun anggaran 2025.

Rosihan menegaskan kedua pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor yang memenangkan tender. Ia menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan maupun proses pencairan anggaran.

“Oh iya yang jelas pekerjaan itu dikerjakan oleh kontraktor pemenang,” kata Rosihan saat dikonfirmasi, Senin (17/8).

Meski membantah terlibat dalam pengelolaan proyek, Rosihan mengakui dirinya pernah membantu rekanan ketika mengalami kekurangan material di lapangan.

Menurut Rosihan, bantuan tersebut diberikan setelah pihak pelaksana meminta bantuannya untuk memenuhi kebutuhan material.

“Justru pekerjaan itu ada kekurangan material, mereka minta bantu di saya,” ujarnya.

Rosihan bahkan mengaku membantu pengadaan material dengan cara berutang lebih dari Rp30 juta di sebuah toko.

“Saya bantu pergi utang Rp30 juta lebih di toko dan sampai saat ini juga mereka belum kasih kembali uang saya,” ungkapnya.

Ia mengatakan tidak memaksa pihak rekanan mengembalikan uang tersebut sekaligus.

“Itu pun saya tidak paksa mereka untuk kasih kembali. Kalau ada nanti mereka ada uang baru kasih, dan saya tidak suruh kasih pulang sekaligus,” katanya.

Rosihan juga mempersilakan pihak yang ingin memastikan keterangannya untuk mengecek langsung transaksi material tersebut di Toko Asia.

“Silakan saja cek di Toko Asia,” tegasnya.

Sementara itu, Zulkifli yang sebelumnya disebut oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara dalam sorotan proyek tersebut juga memberikan klarifikasi.

Zulkifli membantah dirinya terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek. Ia mengatakan hanya diminta oleh direktur perusahaan untuk melihat kebutuhan material di lokasi pekerjaan.

“Maaf Pak, sebelumnya saya cuma diminta direktur untuk lihat material di lokasi saja,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan proses pencairan anggaran dilakukan langsung oleh masing-masing direktur perusahaan berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.

“Kalau untuk pencairan dilakukan oleh masing-masing direktur sesuai progres di lapangan, saya cuma diminta bantu untuk urus material di lapangan saja,” jelasnya.

Zulkifli juga menyampaikan bahwa Kadis PUPR Sula memang pernah membantu ketika pekerjaan mengalami kekurangan material.

“Kalau untuk Pak Kadis saya minta terima kasih di beliau, karena beliau sangat membantu waktu kekurangan sedikit material,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Zen, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan manipulasi pencairan uang muka kedua proyek tersebut.

LIN menduga pencairan uang muka yang semestinya 30 persen berdasarkan ketentuan kontrak justru tercantum 60 persen dalam berita acara pencairan.

Untuk Puskesmas Kabau yang dikerjakan CV Ziyad Bilal, pencairan uang muka disebut mencapai Rp1.022.082.256. Sementara Puskesmas Fuata yang dikerjakan CV Dwiyan Pratama Berqah disebut menerima Rp1.024.783.558.

LIN menilai dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, progres pekerjaan, transaksi pembelian material serta aliran dana.

Wahyudi juga meminta Kejati Malut memeriksa Kadis PUPR Sula, kedua direktur perusahaan pemenang tender, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan material. (ask)