PENAMALUT.COM, LABUHA – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Babang, Kecamatan Bacan Timur, terkait dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien yang diduga dilakukan oleh salah satu petugas kesehatan di puskesmas tersebut.
Selain Kapus Babang, DPRD juga memanggil Kepala Loket dan pejabat koordinator Puskesmas Babang untuk dimintai penjelasan terkait persoalan tersebut.
Pemanggilan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Halsel, Iksan U. Basrah, kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD Halsel, Rabu (2/9).
Iksan mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pelayanan terhadap seorang pasien, termasuk dugaan tindakan penganiayaan yang mencuat dan menjadi perhatian publik setelah beredar di media online.
“Besok kami panggil. Surat pemanggilannya sudah dikeluarkan. Kami ingin meminta penjelasan secara langsung terkait dugaan penolakan pelayanan dan dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil sebagaimana informasi yang beredar di media online,” ujar Iksan.
Menurut Iksan, DPRD juga akan memastikan kronologi kejadian serta alasan petugas tidak memberikan pelayanan kepada pasien tersebut.
Ia menegaskan, selama pasien datang dalam jam pelayanan, tidak semestinya ada penolakan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, terlebih pasien yang membutuhkan pelayanan merupakan ibu hamil.
“Jam pelayanan puskesmas dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIT. Berdasarkan informasi yang kami terima, pasien datang sekitar pukul 11.30 WIT. Artinya, pasien masih berada dalam jam pelayanan. Karena itu, kami mempertanyakan alasan pelayanan tersebut diduga ditolak,” tuturnya.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Halsel itu menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak dipanggil dan memberikan klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun, jika dalam RDP ditemukan adanya pelanggaran prosedur pelayanan maupun indikasi penganiayaan, DPRD akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Halsel untuk mengambil tindakan tegas.
“Kalau setelah kami dengarkan keterangan semua pihak dan memang terbukti ada penolakan pelayanan maupun tindakan penganiayaan, kami akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap petugas yang bersangkutan. Jika persoalannya juga berkaitan dengan tanggung jawab pimpinan, maka Kapus pun harus dievaluasi, termasuk kemungkinan pergantian,” tegasnya.
Iksan menekankan bahwa pelayanan kesehatan menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat sehingga harus mengedepankan sisi kemanusiaan, bukan semata-mata persoalan administratif.
Iksan menyebut tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pelayanan sesuai ketentuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Pelayanan kesehatan harus menempatkan keselamatan dan kemanusiaan sebagai prioritas. Administrasi memang penting, tetapi jangan sampai persoalan administratif mengesampingkan kebutuhan pasien untuk mendapatkan pertolongan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan komitmen tenaga kesehatan terhadap sumpah profesi apabila pelayanan kepada masyarakat justru dihentikan hanya karena persoalan prosedural yang masih dapat diselesaikan.
“Kalau benar pelayanan dihentikan hanya karena persoalan administratif, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Kita harus kembali pada prinsip dasar pelayanan kesehatan, bahwa masyarakat yang datang membutuhkan pertolongan harus dilayani dengan baik dan manusiawi,” pungkasnya. (rul/ask)















